Berita

Polisi Ungkap Motif di Balik Teror Bom 10 Sekolah Depok: Pelaku Catut Nama Mantan Pacar

Advertisement

Polisi berhasil menangkap HRR (23), tersangka di balik kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat. Terungkap, HRR mencatut nama mantan kekasihnya dalam email ancaman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, HRR diduga menyebarkan email berisi ancaman bom ke sepuluh sekolah swasta di Depok pada Selasa, 23 Desember 2025, dini hari.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Pada tanggal 23 Desember 2025, adanya ancaman teror yang dikirim kepada 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok melalui email. Jadi dapat saya sampaikan langsung saja waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025. Email tersebut terkirim pada pukul 02.32 dini hari,” ujar Kompol Made kepada wartawan pada Jumat, 26 Desember 2025.

Made menambahkan, email ancaman itu pertama kali dibaca oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok. Pelapor kemudian menyampaikan informasi ancaman tersebut ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Dari situ diketahui, sembilan sekolah lain juga menerima email serupa.

“Kronologinya sudah saya sampaikan di awal tadi, bahwa ada email pengancaman bahwa ingin ‘Teror bom dan bunuh tebar narkoba di semua sekolah’ yang dikirimkan tersebut,” jelasnya.

Advertisement

Penyelidikan intensif pun dilakukan oleh kepolisian. Salah satu langkah awal adalah memeriksa perempuan berinisial K, yang namanya dicatut dalam email ancaman tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa K bukanlah pengirim email.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa email tersebut dibuat oleh HRR, yang merupakan mantan pacar K. Polisi menyebut K juga kerap menerima teror dari HRR setelah hubungan mereka kandas.

“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” ungkap Kompol Made mengenai motif pelaku.

Kini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. HRR saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement
Mureks