Polres Metro Depok menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku diketahui secara acak mencari daftar sekolah target menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, HRR memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan alamat email sekolah-sekolah tersebut. “Ya, itu dipilih secara random melalui Google GPT ya semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” ujar Made kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Made menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang memastikan HRR adalah pengirim email ancaman bom tersebut. “Jadi dapat kami sampaikan juga faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan ataupun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut,” tuturnya.
Motif Pelaku: Kekecewaan Lamaran Ditolak
Motif di balik aksi teror ini adalah kekecewaan HRR terhadap mantan kekasihnya, berinisial K. Pelaku yang telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022 merasa sakit hati setelah lamaran pernikahannya ditolak oleh keluarga K.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” jelas Kompol Made.
Sebelum melancarkan teror bom, HRR diketahui kerap melakukan serangkaian tindakan teror dan pengancaman terhadap K. “Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” ungkap Made.
Tak hanya itu, HRR juga disebut sering mengirimkan pesanan fiktif ke rumah K. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Puncak dari serangkaian teror tersebut adalah pengiriman email ancaman bom ke sepuluh sekolah, di mana HRR mencatut nama mantan kekasihnya, K, sebagai pengirim.
Kronologi Kejadian
Peristiwa teror bom ini bermula pada Selasa (23/12) pagi, saat pelapor menerima email ancaman bom yang masuk ke alamat email SMA Bintara Depok. Isi email tersebut sontak membuat resah pihak sekolah.
Informasi mengenai ancaman ini kemudian disebarkan oleh pelapor ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Dari situ terungkap bahwa sembilan sekolah lain juga menerima email ancaman serupa. Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan HRR sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.






