Bonus akhir tahun selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh para karyawan menjelang pergantian tahun. Kompensasi tambahan ini merupakan wujud apresiasi perusahaan atas dedikasi, kinerja, serta kontribusi yang telah diberikan karyawan selama satu tahun penuh.
Lebih dari sekadar bentuk penghargaan, bonus akhir tahun juga berperan penting dalam mempererat loyalitas karyawan dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis. Meskipun mekanisme pemberiannya belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, berbagai regulasi internal dan kebijakan perusahaan menjadi landasan utama dalam penetapan kompensasi ini.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Lantas, seperti apa ketentuan bonus akhir tahun dan faktor-faktor apa saja yang memengaruhi besarannya? Berikut penjelasannya.
Ketentuan Bonus Akhir Tahun
Merujuk informasi dari laman Sahabat Pegadaian, bonus akhir tahun didefinisikan sebagai kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji rutin bulanan. Bentuknya tidak selalu berupa uang tunai, melainkan dapat pula diberikan dalam berbagai bentuk lain sesuai kebijakan perusahaan.
Faktor Penentu Besaran Bonus Akhir Tahun
Besaran bonus yang diterima karyawan tidak bersifat seragam. Menurut Edytus Adisu dalam bukunya Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung, hal ini dipengaruhi oleh beragam aspek, mulai dari capaian kinerja individu, durasi masa kerja, kebijakan internal perusahaan, hingga kondisi keuangan perusahaan.
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang menjadi dasar dalam perhitungan bonus tersebut:
1. Masa Kerja
Durasi masa kerja menjadi indikator utama dalam menentukan bobot bonus yang akan diterima. Pembagiannya secara umum adalah sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima bonus secara proporsional.
- Karyawan dengan masa kerja antara satu hingga dua tahun akan mendapatkan bobot bonus sebesar 100%.
- Karyawan dengan masa kerja antara dua hingga tiga tahun akan memperoleh bobot bonus sebesar 110%.
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun akan mendapatkan bobot bonus tertinggi, yakni 120%.
2. Tingkat Jabatan
Posisi atau jabatan karyawan turut memengaruhi besaran bonus. Umumnya, manajer memperoleh bobot tertinggi sebesar 120%. Selanjutnya, superintendent mendapatkan 110%, dan supervisor 100%. Untuk posisi foreman, bobot bonus ditetapkan sebesar 90%, sementara operator atau pelaksana berada pada bobot 80%.
3. Jenis Departemen
Jenis departemen tempat karyawan bekerja juga menjadi pertimbangan dalam perhitungan bonus. Karyawan di departemen produksi umumnya mendapatkan bobot lebih besar, yakni 120%. Sementara itu, departemen nonproduksi memperoleh bobot 110%, dan departemen pendukung atau supporting berada pada bobot 100%.
4. Sanksi Peringatan
Riwayat kedisiplinan karyawan menjadi faktor terakhir yang memengaruhi besaran bonus. Karyawan yang tidak pernah menerima sanksi peringatan akan mendapatkan bobot penuh sebesar 100%. Namun, bagi mereka yang pernah menerima sanksi, bobot bonus akan disesuaikan sesuai tingkat pelanggaran:
- Sanksi peringatan lisan akan mengurangi bobot bonus menjadi 90%.
- Sanksi peringatan tertulis akan menurunkan bobot bonus menjadi 80%.
- Sanksi peringatan keras akan mengakibatkan bobot bonus sebesar 70%.
Dengan memahami berbagai faktor ini, karyawan dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai perhitungan bonus akhir tahun yang mereka terima.






