Perbedaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dan PPPK penuh waktu untuk tahun 2026 menjadi sorotan utama. Topik ini kian ramai dibicarakan seiring dengan penyempurnaan kebijakan kepegawaian oleh pemerintah.
Isu ini tidak hanya menarik perhatian para calon aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga tenaga honorer dan pegawai yang tengah mempertimbangkan pilihan status kerja di sektor publik. Setiap skema kepegawaian memiliki karakteristik tersendiri, terutama terkait penghasilan, sistem kerja, serta jaminan kesejahteraan yang menyertainya.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Dinamika Kebijakan Kepegawaian dan Perbedaan Gaji 2026
Perbedaan gaji antara PNS, PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu pada tahun 2026 menjadi konteks penting dalam memahami dinamika kebijakan kepegawaian. Perkembangan ini terjadi setelah seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.
Masa transisi ini terasa signifikan, khususnya bagi pegawai non-ASN yang belum memperoleh formasi tetap akibat keterbatasan kebutuhan dan anggaran pemerintah. Dalam situasi tersebut, kejelasan mengenai perbedaan status, mekanisme kerja, serta sistem penghasilan menjadi krusial agar setiap kebijakan dapat dipahami secara utuh dan proporsional.
PPPK Paruh Waktu: Fleksibilitas dan Kriteria Khusus
Dikutip dari laman berita.depok.go.id, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan pengaturan masa kerja yang lebih fleksibel. Skema ini memungkinkan instansi pemerintah tetap memanfaatkan tenaga yang dibutuhkan, meskipun keterbatasan anggaran menjadi pertimbangan utama.
Upah yang diterima PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah, namun tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, PPPK Paruh Waktu memiliki kriteria khusus, salah satunya harus terdata dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kriteria lain yang harus dipenuhi adalah telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dinyatakan lulus atau tidak memperoleh formasi jabatan karena keterbatasan anggaran. Terdapat juga persyaratan tambahan berupa masa kerja minimal dua tahun, kepemilikan ijazah yang sesuai dengan kebutuhan jabatan, serta catatan kinerja yang dinilai baik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa skema paruh waktu dirancang untuk tetap menghargai pengalaman dan kontribusi pegawai non-ASN.
PPPK Penuh Waktu: Stabilitas dan Keterlibatan Penuh
Berbeda dengan skema paruh waktu, PPPK Penuh Waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan tertentu pada masing-masing instansi pemerintah. Status kerja ini tidak mengenal fleksibilitas jam kerja karena menuntut keterlibatan penuh dalam pelaksanaan tugas.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Sementara itu, PPPK Penuh Waktu umumnya memiliki masa kerja yang lebih panjang. Pengangkatan PPPK Penuh Waktu dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang mengatur rincian kebutuhan jabatan di setiap instansi.
Dari sisi penghasilan, PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku dengan sumber pendanaan yang bersifat lebih fleksibel. Di sisi lain, PPPK Penuh Waktu memiliki penghasilan yang lebih stabil karena dialokasikan dari belanja pegawai.
PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Melalui kebijakan ini, diharapkan pegawai non-ASN tetap dapat berkontribusi secara berkelanjutan dalam pembangunan daerah, sejalan dengan pemahaman mengenai perbedaan gaji PNS, PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu 2026.






