Polisi telah menetapkan Hylmi Rafif Rabbani (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan, Hylmi dijerat dengan sejumlah pasal. “Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP. Dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun,” ujar Made Gede kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Made Gede merinci, Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Selain itu, Pasal 335 KUHP mengancam hukuman 1 tahun penjara.
Motif di balik aksi peneroran ini terungkap karena pelaku merasa kecewa setelah putus cinta dengan mantan kekasihnya berinisial K. Hubungan asmara yang terjalin sejak tahun 2022 itu kandas setelah lamaran pernikahan Hylmi ditolak oleh keluarga K.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” jelas Made Gede.
Sebelum melancarkan teror bom, Made Gede mengungkapkan bahwa Hylmi kerap melakukan peneroran dan pengancaman terhadap K. Pelaku bahkan nekat meneror K hingga ke kampus tempatnya berkuliah.
“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah,” beber Made.
Tidak hanya itu, Hylmi juga diketahui sering mengirimkan order fiktif, termasuk pesanan makanan, ke rumah K dan keluarganya, padahal mereka tidak pernah memesan. “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Puncak dari kekecewaan Hylmi adalah saat ia melakukan peneroran dengan mengatasnamakan K melalui ancaman bom ke sepuluh sekolah di Depok. “Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tutur Made Gede.
Aksi tersebut dilakukan Hylmi dengan maksud mencari perhatian K. Pelaku merasa tidak diindahkan lagi oleh K semenjak hubungan mereka putus dan lamarannya ditolak. “Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” pungkasnya.
Peristiwa teror bom ini pertama kali terungkap pada Selasa (23/12) pagi. Saat itu, seorang pelapor melihat adanya email ancaman bom yang masuk ke kotak masuk email SMA Bintara Depok. Informasi ancaman tersebut kemudian disebarkan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, dan diketahui bahwa sembilan sekolah lain juga menerima email ancaman serupa.
Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi dan menetapkan Hylmi Rafif Rabbani sebagai tersangka utama.






