Polisi resmi menetapkan Gilang (22), sopir bus PO Cahaya Trans, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Kecelakaan pada Senin (22/12/2025) tersebut menewaskan 16 orang dan melukai 18 penumpang lainnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (23/12/2025) sore. Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, membenarkan hal tersebut.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka,” kata Kombes Syahduddi, seperti dilansir detikJateng pada Selasa (23/12/2025).
Syahduddi menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk penumpang yang selamat dan mengalami luka ringan, serta mengambil keterangan dari ahli terkait kondisi bus.
“Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami, peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami ambil keterangan sebanyak empat orang,” ujar Syahduddi.
Atas perbuatannya, Gilang dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana penjara maksimal yang menantinya adalah 6 tahun.
Bus PO Cahaya Trans membawa total 34 orang saat kejadian nahas itu. Dari jumlah tersebut, 16 orang meninggal dunia, sementara 18 orang lainnya berhasil selamat dengan luka-luka.






