Berita

Polisi Gagalkan Upaya ART Bawa Kabur Bayi Majikan di Serang, Motif Utang dan Tebusan Rp 10,5 Juta

Polisi berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) yang membawa kabur bayi majikannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, dengan motif ingin meminta tebusan sebesar Rp 10,5 juta untuk membayar utang.

Peristiwa ini terungkap pada Senin (5/1) sekitar pukul 16.30 WIB, ketika kedua orang tua korban pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang. Setibanya di rumah mereka yang berlokasi di Perum BNL, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, mereka tidak menemukan anak balitanya maupun pengasuh tersebut.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Kecurigaan orang tua semakin menguat setelah mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas anak balitanya dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan ojek online. Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande.

“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” jelas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (7/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan. Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk mengamankan pelaku. YY, yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan pada Selasa (6/1) sekitar pukul 17.00 WIB di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dari pengakuan pelaku, Mureks mencatat bahwa ia membawa korban pergi karena terbelit utang. YY berniat meminta tebusan sebesar Rp 10.500.000 kepada orang tua korban sebagai upaya melunasi kewajibannya.

“Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” ungkap Condro.

Selain itu, menurut pengakuan Condro, pelaku juga mengambil perhiasan emas berupa gelang milik pelapor. Gelang tersebut kemudian dijual di salah satu toko emas di wilayah Cikupa dengan harga Rp 450.000.

Saat ini, pelaku dan korban telah diamankan di Polsek Cikande. “Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Mureks