Nasional

Polisi Amankan Yasin, Salah Satu Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Setelah Sempat Buron

Muhammad Yasin alias MY, salah satu pria yang diduga terlibat dalam kasus pengusiran paksa terhadap nenek Elina Widjajanti (80 tahun) dari rumahnya di Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Yasin, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” kata Jules saat dikonfirmasi pada Selasa (30/12).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Jules menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Yasin sedang berlangsung. “Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Latar Belakang Kasus Pengusiran Nenek Elina

Kasus ini bermula ketika Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun, diusir secara paksa dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Peristiwa pengusiran tersebut terjadi pada tanggal 6 Agustus 2025.

Pengusiran ini terkait dengan Samuel Ardi Kristanto, yang diklaim telah membeli rumah dan tanah milik Elina. Samuel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam pengusiran Elina dan perataan rumah tersebut pada 15 Agustus 2025.

Baik Samuel maupun Yasin dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Mureks