Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik keputusan tidak menahan dr Richard Lee, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Keputusan ini diambil setelah Richard Lee berstatus tersangka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa penahanan seorang tersangka tidak bersifat otomatis. “Bahwa selagi penyidik itu tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan bakal mengulangi perbuatannya kembali, atau akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan, itu, maka kalau tergantung dari penilaian penyidik nanti,” ujar Kombes Reonald kepada wartawan pada Rabu (7/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Menurut Reonald, keputusan untuk menahan atau tidak menahan sepenuhnya bergantung pada penilaian penyidik. Ia berharap dr Richard Lee dapat menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan pemeriksaan.
“Kalau tersangkanya kooperatif, ya, terus kapan dipanggil oleh kawan-kawan penyidik itu hadir, maka ada kemungkinan kawan-kawan penyidik itu akan mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Kombes Reonald menegaskan bahwa penahanan bukanlah suatu kewajiban, melainkan sebuah opsi yang bisa diambil penyidik. “Tapi nanti itu nanti tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan,” tambahnya.
Penyidik berencana untuk mendalami kembali pertanyaan-pertanyaan yang sebelumnya diajukan saat Richard Lee diperiksa sebagai saksi. Selain itu, pertanyaan baru juga akan ditambahkan jika dianggap perlu dalam proses penyidikan sebagai tersangka.
“Itu kan pemeriksaannya sudah sebagai tersangka. Jadi yang pasti, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pada saat dipanggil sebagai saksi, itu akan didalami lagi pertanyaan-pertanyannya,” imbuh Reonald.
Mureks mencatat bahwa penetapan dr Richard Lee sebagai tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif pada 2 Desember 2024, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah penetapan tersangka, Richard Lee seharusnya menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025. Namun, ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.






