Berita

Polda Metro Jaya Terima 4.272 Laporan Kejahatan Siber Sepanjang 2025, Penipuan Online Terbanyak

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat 4.272 laporan terkait kejahatan siber sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, penipuan daring atau online scam menjadi jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan. Sebanyak 122 tersangka juga berhasil diringkus dalam berbagai kasus tindak pidana siber.

Kepala Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu menjelaskan rincian jenis kejahatan siber yang mendominasi. “Ada 1.951 oleh penipuan online, atau kita ketahui sebagai scam. Kedua, ilegal akses 1.011 laporan, pengancaman dan pemerasan di urutan ketiga sebanyak 424 laporan polisi, pencemaran nama baik pada perorangan tentunya sebanyak 333 laporan polisi, dan manipulasi dokumen elektronik sebanyak 199 laporan polisi, terakhir pornografi online atau distribusi konten yang bermuatan pornografi itu 154 laporan polisi,” ujar Roberto dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro, Rabu (31/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Total kerugian finansial akibat kejahatan siber yang dilaporkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 4,3 triliun. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan Rp 352 miliar dari kerugian tersebut kepada para korban.

Roberto menambahkan, kerugian terbesar justru berasal dari kasus illegal access. “Kerugian terbanyak berdasarkan laporan polisi yang kami sampaikan 4.272, illegal access mencapai total kerugian yang cukup signifikan Rp 1,6 triliun rupiah selama 1 tahun ini. Kemudian disusul manipulasi dokumen elektronik dengan kerugiannya mencapai Rp 1,2 triliun kemudian penipuan online sebanyak Rp 929 miliar rupiah kemudian disusul dengan pornografi, berita bohong dan terakhir itu total kerugian mencapai Rp 4,3 triliun,” paparnya.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil ditangani sepanjang tahun 2025 meliputi ilegal akses terhadap perusahaan palang dengan kerugian mencapai Rp 150 miliar, serta ilegal akses menggunakan fasilitas teknologi virtual yang merugikan Rp 19,9 miliar. Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap penipuan daring yang mengatasnamakan Kementerian Sosial dengan total kerugian Rp 900 juta.

Kasus lain yang menarik perhatian adalah ilegal akses terkait aplikasi investasi kripto. “Kemudian yang selanjutnya adanya illegal access dengan perkara aplikasi. ini merupakan investasi kripto, jadi menjanjikan apabila membeli sejumlah kripto dalam bentuk bitcoin kemudian mata uang kripto yang lainnya ini bisa mendapatkan keuntungan mencapai 300 persen,” ungkap Roberto.

Di samping penanganan kasus-kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengamankan pelaku provokasi aksi unjuk rasa yang terjadi pada Agustus lalu. Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) juga membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan judi daring.

“Kemudian permintaan blokir situs judi online kepada Komdigi pada periode tahun 2025 sebagai bagian program dari Asta Cita Bapak Presiden, kami sudah meminta dan melakukan pemblokiran sebanyak 304 terhadap situs daring yang memiliki muatan perjudian,” pungkas Roberto.

Mureks