Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembakaran puluhan kios di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Aksi pembakaran ini merupakan buntut dari insiden pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran
“Juga kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya,” kata Kombes Iman Imannudin.
Iman belum memerinci jumlah maupun identitas pelaku pembakaran yang telah diamankan. Namun, ia menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, termasuk menindak tegas anggota Polri yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
“Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana,” jelasnya.
Iman menambahkan, saat ini pihaknya masih terus memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Proses pendalaman masih terus dilakukan oleh kepolisian.
Kronologi dan Keterlibatan Anggota Polri
Insiden pembakaran kios ini terjadi pada Kamis (11/12) malam, menyusul tewasnya dua orang debt collector. Terkait kematian dua debt collector tersebut, Polri sebelumnya telah mengamankan enam personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.
Sidang etik terhadap keenam anggota satuan Yanma Mabes Polri juga telah digelar. Hasilnya, dua anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.
Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang disebut sebagai pelanggar utama dalam kasus ini.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, pada Rabu (17/12).
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota tersebut diketahui berperan mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan oleh debt collector.






