Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan pada Rabu, 31 Desember 2025. Penegasan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, menyusul pertanyaan publik mengenai penerapan aturan lalu lintas di hari terakhir tahun ini.
Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku hanya pada tiga hari tertentu. Hari-hari pengecualian tersebut adalah 25 Desember 2025, 26 Desember 2025, dan 1 Januari 2026. Dengan demikian, pada 31 Desember 2025, pengendara tetap wajib mematuhi ketentuan ganjil genap.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Penerapan kebijakan ini, menurut keterangan resmi tersebut, “merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.” Selain itu, keputusan tersebut juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, tanggal 25 Desember dan 1 Januari ditetapkan sebagai hari libur nasional, sementara 26 Desember merupakan cuti bersama. Adapun tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk dalam kategori hari libur nasional maupun cuti bersama, melainkan hari kerja biasa. Oleh karena itu, aturan ganjil genap tetap berlaku seperti hari kerja pada umumnya.






