Nasional

Nenek Elina Berharap Rumahnya Dibangun Kembali Usai Dua Tersangka Perobohan Ditangkap Polisi

Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap dua tersangka terkait kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Kedua tersangka, Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Penangkapan Dua Tersangka

Samuel Ardi Kristanto, pria yang disebut membeli tanah Nenek Elina, ditangkap di kantor Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 14.20 WIB. Ia digelandang dengan tangan diborgol menggunakan cable ties dan hanya tertunduk tanpa memberikan pernyataan.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan peran Samuel dalam kasus ini. “Dia melakukan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Ya, kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK ini,” kata Kombes Widi.

Tersangka kedua, Muhammad Yasin alias MY, diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengonfirmasi penangkapan Yasin pada Selasa (30/12).

Atas perbuatannya, Samuel dan Yasin terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 KUHP.

Harapan Nenek Elina Usai Penangkapan

Nenek Elina Widjajanti, yang diusir paksa dan rumahnya diratakan oleh sekelompok orang yang diotaki Samuel, mengungkapkan harapannya setelah para pelaku ditangkap. Ia berharap rumahnya dapat dibangun kembali seperti semula dan seluruh surat-surat berharga serta barang-barangnya yang disita Samuel segera dikembalikan.

“Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal, surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian semuanya,” ujar Elina saat ditemui di lokasi bekas rumahnya pada Selasa (30/12).

Elina menambahkan bahwa dokumen-dokumen penting, termasuk surat tanah dan sertifikat rumah, masih dibawa oleh Samuel sejak ia diusir. “Surat ini dan surat yang lain rumah-rumah yang lain. Iya (sertifikat rumah juga),” ucapnya.

Saat ini, Nenek Elina tinggal bersama keponakannya di daerah Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya. Ia mengaku masih merasakan kesedihan mendalam atas perobohan rumahnya. “Ya sedih. Sedih karena dirobohkan. (Sekarang tinggal) di ponakan saya,” tuturnya.

Meskipun demikian, Nenek Elina menyatakan rasa syukurnya atas penetapan Samuel dan Muhammad Yasin sebagai tersangka oleh Polda Jatim. “Mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur. beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” katanya.

Ia juga menambahkan, “Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia. Sayangnya kok pas Natal ya. (syukurlah) Seluruh Indonesia yang bela.”

Mureks