SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa. Tersangka, seorang anggota Polres Probolinggo berinisial AS, disebut melakukan aksi keji tersebut karena sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta korban.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko di Surabaya pada Senin (29/12). Widi menegaskan bahwa hasil penyidikan telah mengarah pada motif tersebut.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Motifnya sudah kami dapatkan yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Kami mendapatkan beberapa jejak bahwa tersangka telah mengambil harta korban,” ujar Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko.
Widi juga membantah isu perselingkuhan yang sempat beredar terkait kasus ini. Menurutnya, penyidik tidak menemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Pembunuhan Faradila Amalia Najwa diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Probolinggo, sementara jasad korban kemudian dibuang di wilayah Kabupaten Pasuruan. Atas perbuatannya, tersangka AS akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Ini kami kenakan pasal perencanaan. Sesuai arahan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, anggota yang melakukan tindak pidana akan ditindak tegas melalui proses pidana dan sidang kode etik,” tegas Widi.
Terkait dugaan adanya keterlibatan pelaku lain berinisial SY yang disebut menerima pembayaran dari tersangka AS, Widi menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman. Keterangan dari para tersangka disebut belum selaras, sehingga penyidik terus bekerja untuk menguak fakta sebenarnya.
Penyidik juga mencatat bahwa uang milik korban yang telah diambil oleh tersangka AS sementara ini berjumlah Rp 10 juta. Selain itu, dugaan kekerasan seksual terhadap korban juga masih didalami secara menyeluruh.
“Apabila nanti kami pastikan terjadi perbuatan tersebut, akan kami sampaikan,” pungkas Widi, menjanjikan transparansi dalam setiap perkembangan kasus.






