Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali berhasil meringkus satu tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Surabaya. Tersangka berinisial SY alias Klowor (56) yang sempat buron, kini menyusul dua tersangka lain, Samuel dan Yasin, yang telah lebih dulu diamankan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan total tersangka dalam kasus perusakan rumah Nenek Elina kini menjadi tiga orang. Pihaknya juga menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” kata Kombes Abast kepada wartawan pada Rabu (31/12/2025).
Abast menjelaskan, tersangka Klowor ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12) pukul 22.00 WIB. Klowor diduga kuat berperan sebagai dalang di balik aksi perusakan dan pengusiran Nenek Elina.
Meskipun telah mengamankan tiga tersangka, Kombes Abast tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Hal ini mengingat video yang beredar menunjukkan lebih dari tiga orang terlibat dalam insiden tersebut.
“Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nenek Elina Widjajanti telah menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan para pelaku. Ia juga berharap agar dokumen-dokumen penting miliknya yang hilang atau rusak dapat segera kembali.






