Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 yang berfokus pada pengembangan pangan fortifikasi di daerah terpencil. Regulasi ini menjadi landasan hukum krusial dalam upaya nasional untuk memperbaiki gizi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
Kehadiran Perpres 81/2024 ini diharapkan membawa angin segar bagi pengembangan pangan lokal bernutrisi. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan asupan gizi optimal, terutama dari sumber daya pangan yang tersedia secara lokal.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Memperkuat Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional
Peraturan tentang pangan fortifikasi di daerah terpencil memiliki tujuan ganda: memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Langkah ini dinilai sangat penting mengingat akses terhadap pangan sehat dan beragam di daerah terpencil masih menjadi tantangan signifikan.
Dalam konteks regulasi ini, pangan fortifikasi didefinisikan sebagai proses penambahan zat gizi esensial seperti vitamin dan mineral ke dalam bahan makanan. Sementara itu, daerah terpencil merujuk pada wilayah dengan akses terbatas terhadap pangan yang beragam dan berkualitas. Fortifikasi pangan menjadi solusi praktis untuk mengatasi defisiensi gizi di area-area yang sulit dijangkau.
Pengaturan fortifikasi pangan berbasis sumber daya lokal juga bertujuan memberdayakan potensi pangan yang ada di setiap daerah. Strategi ini diharapkan mendorong kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan secara langsung memperbaiki status gizi masyarakat. Pemerintah juga berambisi menekan ketergantungan pada pangan impor melalui inisiatif ini.
Landasan Hukum dan Prinsip Utama
Perpres Nomor 81 Tahun 2024 memuat ketentuan utama terkait pengembangan pangan fortifikasi, mulai dari definisi hingga mekanisme pelaksanaannya. Setiap langkah diatur secara cermat untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten dan terukur di seluruh wilayah Indonesia.
Landasan hukum utama kebijakan ini termaktub dalam Pasal 4 Perpres No. 81 Tahun 2024, yang secara eksplisit menyatakan tujuan peningkatan konsumsi pangan lokal dan status gizi masyarakat. Upaya ini disinergikan dengan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah menjamin akses pangan bergizi bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, Pasal 3 Perpres tersebut menekankan prinsip-prinsip percepatan pengembangan pangan lokal, meliputi keberlanjutan, partisipasi masyarakat, dan berbasis potensi lokal. Prinsip-prinsip ini memastikan pengelolaan pangan dilakukan secara inklusif dan berkesinambungan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan gizi, serta mendukung kemandirian dan daya saing bangsa.
Strategi Implementasi dan Peran Pemerintah Daerah
Pelaksanaan fortifikasi pangan menuntut strategi khusus, mengingat tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil. Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memastikan distribusi pangan fortifikasi berjalan optimal.
Strategi percepatan ini diatur dalam Pasal 5 Perpres No. 81 Tahun 2024, yang mencakup peningkatan ketersediaan pangan lokal dan pengembangan bisnis pangan lokal. Implementasinya di tingkat daerah menjadi kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7, sementara masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif sesuai Pasal 9.
Di Pasal 5 dan 6, Perpres ini mengamanatkan strategi penguatan pangan lokal melalui kerja sama lintas sektor, inovasi teknologi, serta pendampingan masyarakat. Sinergi ini krusial agar program fortifikasi dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat di daerah terpencil.
Pemerintah daerah memegang peran sentral dalam pelaksanaan fortifikasi pangan, mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, hingga pengawasan distribusi. Pasal 9 menegaskan pentingnya keterlibatan daerah sebagai ujung tombak keberhasilan program ini.
Tantangan, Solusi, dan Harapan
Pelaksanaan program ini tidak lepas dari tantangan, terutama terkait keterbatasan infrastruktur, distribusi logistik yang kompleks, dan kebutuhan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mendorong inovasi dalam sistem distribusi, pelatihan bagi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi tepat guna agar fortifikasi pangan dapat menjangkau seluruh wilayah.
Evaluasi rutin menjadi kunci untuk memastikan program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata. Pemerintah akan terus memantau perkembangan dampak fortifikasi pangan di daerah terpencil.
Pasal 13 Perpres 81/2024 menargetkan perbaikan status gizi masyarakat dan penguatan ketahanan pangan nasional. Harapannya, program ini mampu menurunkan angka kekurangan gizi dan secara signifikan memperbaiki kualitas hidup masyarakat di daerah terpencil. Mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala diatur dalam Pasal 15 untuk mengukur efektivitas program dan penyesuaian strategi jika diperlukan.
Secara keseluruhan, regulasi tentang hukum pangan fortifikasi di daerah terpencil ini memberikan arah yang jelas bagi upaya peningkatan gizi dan ketahanan pangan nasional. Dengan adanya Perpres Nomor 81 Tahun 2024, kebijakan ini mendorong pemanfaatan potensi lokal agar masyarakat di daerah terpencil bisa mendapatkan asupan gizi seimbang. Penerapan aturan ini diharapkan mampu menjawab tantangan distribusi pangan, memperbaiki taraf kesehatan, serta memperkuat kemandirian daerah, membangun bangsa yang sehat dan berdaya saing.






