Berita

Pengacara Nenek Elina Ungkap Kejanggalan Akta Jual Beli dan Perubahan Surat Tanah Pasca-Pengusiran

Pengacara Nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait klaim kepemilikan rumah yang berujung pada dugaan pengusiran paksa kliennya. Kejanggalan ini meliputi kemunculan akta jual beli dan perubahan surat tanah yang dinilai tidak wajar.

Wellem menjelaskan, rumah yang kini telah rata dengan tanah tersebut telah ditempati Elina bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak tahun 2011. Elisa meninggal dunia pada tahun 2017. Namun, pada Agustus 2025, muncul seorang bernama Samuel yang mengklaim telah membeli rumah itu dari Elisa pada tahun 2014.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim,” kata Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025).

Dugaan Pengusiran Paksa dan Akta Jual Beli Misterius

Pada 6 Agustus 2025, Nenek Elina dilaporkan mengalami pengusiran secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) dari rumah yang telah ia tempati bertahun-tahun. Tim kuasa hukum Elina kemudian menemukan kejanggalan lain, yakni akta jual beli yang terbit setelah peristiwa pengusiran tersebut.

“Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025,” ujar Wellem.

Wellem menambahkan, secara administratif, rumah itu tercatat atas nama Elisa Irawati secara pribadi. Namun, ia menyebut adanya proses perubahan letter C di kelurahan, di mana pencoretan nama dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris. Wellem menegaskan, baik Elisa semasa hidup maupun Elina dan ahli waris lainnya tidak pernah menjual rumah tersebut kepada siapa pun.

Kejanggalan lain adalah waktu perubahan letter C yang dilakukan setelah peristiwa pengusiran dan dugaan pengrusakan rumah. Padahal, seluruh dokumen penting milik Elina berada di dalam rumah dan tidak bisa diambil saat kejadian.

“24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan pengrusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, pengrusakan kita ndak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina),” imbuhnya.

Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim

Nenek Elina menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sejak Minggu (28/12) siang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pengusiran yang sempat viral di media sosial. Saat ditemui di sela pemeriksaan, Elina mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait insiden yang menimpanya.

“Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya,” ujar Elina.

Elina juga menceritakan, saat pengusiran terjadi, ia sempat mempertanyakan kepemilikan surat dari Samuel. Namun, Samuel atau terlapor dalam kasus ini tidak menunjukkan surat tersebut. Elina sendiri mengaku memiliki surat letter C rumah yang ditempatinya atas nama Elisa, kakak kandungnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya juga sempat turun tangan menanggapi kasus pengusiran nenek Elina ini. Rumah yang ditempati Elina kini telah rata dengan tanah.

Mureks