Berita

Pengacara Atalia Bantah Keterlibatan Pihak Ketiga: Nama AK dan LM Tak Ada di Gugatan Cerai Ridwan Kamil

Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik. Debi secara spesifik membantah keterlibatan nama-nama seperti AK, LM, atau SM dalam isi gugatan.

“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” kata Debi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Atalia Praratya, Anggota DPR RI, menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung. Ia tiba sekitar pukul 09.40 WIB bersama tim kuasa hukumnya, mengenakan kemeja berwarna krem yang dipadukan dengan rok panjang hitam.

Sebelum memasuki ruang sidang, Atalia sempat menyampaikan harapannya kepada wartawan. “Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujarnya singkat.

Menurut Debi Agusfriansa, agenda sidang hari ini meliputi pelaporan hasil mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, serta rencana menghadirkan dua orang saksi dan terakhir kesimpulan.

Debi menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan. Hal ini menyusul hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang telah dinyatakan selesai pada Jumat, 17 Desember.

“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Oleh karena itu, hari ini langsung diagendakan,” jelas Debi.

Mureks