Internasional

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 44,55 Triliun per November 2025, Naik 1,82 Persen

Sektor usaha ekonomi digital di Indonesia telah menyetorkan pajak senilai Rp 44,55 triliun hingga akhir November 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 1,82% dibandingkan realisasi bulan sebelumnya yang tercatat Rp 43,75 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyatakan bahwa kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara semakin signifikan. “Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Rosmauli dalam siaran pers, Senin (29/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Rincian Penerimaan Pajak Digital

Total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital ini berasal dari beberapa komponen utama:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 34,54 triliun
  • Pajak atas aset kripto: Rp 1,81 triliun
  • Pajak fintech (peer-to-peer lending): Rp 4,27 triliun
  • Pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP): Rp 3,94 triliun

Khusus untuk PPN PMSE, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut. Pada November 2025, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Rosmauli menambahkan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang kecerdasan buatan (AI) menunjukkan perkembangan positif. “Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” ujarnya.

Hingga 30 November 2025, sebanyak 215 PMSE dari seluruh pemungut yang ditunjuk telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 34,54 triliun. Jumlah ini terakumulasi dari setoran tahunan sebagai berikut:

  • 2020: Rp 731,4 miliar
  • 2021: Rp 3,9 triliun
  • 2022: Rp 5,51 triliun
  • 2023: Rp 6,76 triliun
  • 2024: Rp 8,44 triliun
  • 2025 (hingga November): Rp 9,19 triliun

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun hingga November 2025. Angka ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar. Rincian penerimaan pajak kripto per tahun adalah:

  • 2022: Rp 246,45 miliar
  • 2023: Rp 220,83 miliar
  • 2024: Rp 620,4 miliar
  • 2025 (hingga November): Rp 719,61 miliar

Pajak fintech juga menyumbang penerimaan sebesar Rp 4,27 triliun sampai dengan November 2025. Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun. Akumulasi penerimaan pajak fintech per tahun adalah:

  • 2022: Rp 446,39 miliar
  • 2023: Rp 1,11 triliun
  • 2024: Rp 1,48 triliun
  • 2025 (hingga November): Rp 1,24 triliun

Adapun penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga November 2025, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp 3,94 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun. Rincian penerimaan Pajak SIPP per tahun adalah:

  • 2022: Rp 402,38 miliar
  • 2023: Rp 1,12 triliun
  • 2024: Rp 1,33 triliun
  • 2025 (hingga November): Rp 1,09 triliun
Mureks