Internasional

Pemerintah Pastikan Bea Keluar Batu Bara Berlaku Januari 2026, Targetkan Tambah Rp 20 Triliun Penerimaan Negara

Pemerintah Indonesia memastikan akan memberlakukan pungutan bea keluar untuk ekspor komoditas batu bara mulai Januari 2026. Kebijakan ini ditargetkan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 20 triliun pada tahun pertama implementasinya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pengenaan bea keluar batu bara akan diterapkan pada Januari 2026, serupa dengan kebijakan bea keluar emas. “Tapi (BK batu bara) Januari langsung berlaku,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Purbaya menjelaskan, tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1% hingga 5%. Dengan pemberlakuan ini, pemerintah menargetkan setoran tambahan ke penerimaan negara dari ekspor komoditas tersebut mencapai sekitar Rp 20 triliun pada 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan ini akan memperkuat sisi penerimaan negara. Ia menilai, selama ini pemerintah seolah memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluarnya dihapuskan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. “Kita targetnya kan clear, berapa triliun harus dicapai, kira-kira gitu. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara,” ujarnya.

Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara diharapkan dapat menambah penerimaan negara dari sektor tambang. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Nah, Pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara. Termasuk dalamnya adalah bea keluar,” kata Bahlil, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Bahlil menekankan bahwa pengenaan bea keluar hanya akan dikenakan kepada perusahaan yang memang layak. Selain itu, kebijakan ini akan diberlakukan ketika harga komoditas batu bara relatif tinggi.

“Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi kan negara juga harus fair. Tapi kalau nilai jualnya besar, harga ekspornya besar, ya wajar,” jelas Bahlil.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan, aturan teknis terkait bea keluar batu bara, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sedang disiapkan. Ia menargetkan PMK tersebut bisa terbit sebelum akhir tahun 2025. “Kita sedang siapkan (PMK), sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian,” tegas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Mureks