Pemerintah Indonesia secara resmi akan memungut cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 22 Oktober 2025.
Dalam dokumen APBN 2026 tersebut, dicanangkan pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.601,24 triliun. Angka ini bersumber dari berbagai komponen, termasuk pendapatan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, serta pendapatan cukai dan pajak lainnya.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Secara spesifik, Pasal 6 UU APBN 2026 merinci pendapatan yang dimaksud dari pengenaan barang kena cukai. Ini meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman pemanis dalam kemasan. Mureks mencatat bahwa total besaran pendapatan cukai yang direncanakan mencapai Rp243.533.739.783.000.
Kebijakan ini menjadi sorotan mengingat sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat membatalkan pengenaan MBDK yang semula akan diterapkan pada tahun 2025. Keputusan tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin, 8 November 2025, dengan alasan kondisi ekonomi Indonesia.
“Memang kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang,” ujar Purbaya kala itu. Ia menambahkan, jika ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6%, pihaknya berjanji akan kembali ke DPR untuk memaparkan rencana MBDK. “Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” paparnya.
Meski sempat tertunda, dalam pembahasan APBN 2026, cukai MBDK akhirnya disepakati oleh Pemerintah dan DPR. Penerapan cukai ini bertujuan ganda, yakni untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat dan sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Untuk tahun anggaran 2026, setoran cukai MBDK ditargetkan sebesar Rp 7 triliun dari total penerimaan negara yang dicanangkan sebesar Rp 2.693,71 triliun.






