Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan pengenaan bea keluar untuk ekspor komoditas emas mulai tanggal 23 Desember 2025. Aturan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong program hilirisasi produk mineral, khususnya emas, di dalam negeri.
Kebijakan bea keluar ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah pada produk emas yang dihasilkan di Indonesia sebelum diekspor. Dengan demikian, pemerintah menargetkan peningkatan pendapatan negara serta penguatan industri pengolahan emas domestik.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Namun, implementasi aturan ini juga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dampak menyeluruhnya. Analisis mendalam diperlukan untuk mengukur seberapa besar pengaruh kebijakan bea keluar emas terhadap penerimaan negara, efektivitas program hilirisasi itu sendiri, serta dampaknya terhadap keberlangsungan industri emas nasional.
Diskusi mengenai untung rugi penerapan aturan ini sebelumnya telah diulas dalam program Closing Bell CNBC Indonesia. Ulasan tersebut menghadirkan Dina Gurning bersama Editor CNBC Indonesia, Hadijah Alaydrus, dan Managing Editor, Wilda Asmarini, pada Senin, 22 Desember 2025, untuk membahas berbagai aspek dan implikasi dari kebijakan tersebut.






