Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Ketentuan ini secara spesifik bertujuan untuk membedakan antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan tindakan penghinaan pribadi terhadap kepala negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa masyarakat dapat dengan mudah membedakan mana yang merupakan kritik dan mana yang termasuk penghinaan. “Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah,” kata Supratman saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Supratman mencontohkan, penghinaan terhadap lembaga Presiden yang dilarang dalam pasal ini bisa berupa penyebaran gambar yang tidak senonoh, penyerangan pribadi, atau tindakan mengolok-olok. “Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, tim penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa status delik aduan ini secara efektif menutup kemungkinan pihak ketiga, seperti simpatisan atau relawan, untuk mengajukan laporan. Pelaporan hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden secara langsung.
Delik Aduan Absolut Batasi Laporan Pihak Ketiga
“Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” tegas Albert. Ia menekankan bahwa ini adalah “delik aduan absolut,” yang berarti tidak ada pihak lain yang berhak melaporkan selain korban langsung.
Mureks mencatat bahwa Pasal 218 KUHP dan penjelasannya adalah sebagai berikut:
Pasal 218
- Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Penjelasan Pasal 218
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ‘dilakukan untuk kepentingan umum’ adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.






