Hingga penutupan tahun 2025, pemerintah secara resmi memastikan tidak ada perubahan tarif listrik PT PLN (Persero). Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik pengguna listrik prabayar (token) maupun pascabayar, sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Tarif listrik yang diterapkan pada Desember 2025 masih mengacu pada ketetapan triwulan IV 2025. Dengan demikian, harga per kilowatt hour (kWh) yang dibayarkan pelanggan tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Rincian Tarif Listrik per Golongan Pelanggan
Pada segmen rumah tangga bersubsidi, pelanggan dengan daya 450 VA masih menikmati tarif paling rendah, yakni Rp415 per kWh. Sementara itu, pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh, dan pelanggan 900 VA non-subsidi berada di level Rp1.352 per kWh.
Untuk rumah tangga kelas menengah, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA membayar listrik sebesar Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini juga berlaku bagi sebagian pelanggan bisnis skala kecil.
Masuk ke kategori rumah tangga besar, pelanggan dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, serta pelanggan di atas 6.600 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan bisnis dan industri juga tidak mengalami perubahan tarif. Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA membayar tarif Rp1.444,70 per kWh. Untuk bisnis besar dan industri dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik justru lebih rendah, yakni Rp1.114,74 per kWh. Khusus industri berskala sangat besar, tarif bahkan turun hingga Rp996,74 per kWh.
Di sisi lain, tarif listrik untuk instansi pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU) berada di kisaran Rp1.522,88 hingga Rp1.699,53 per kWh, tergantung pada golongan daya dan jenis layanan yang digunakan.
PLN menegaskan, tarif per kWh inilah yang menjadi dasar perhitungan jumlah listrik yang diperoleh pelanggan saat membeli token.
Mekanisme Pembelian Token Listrik
Token listrik PLN tersedia dalam beberapa pilihan nominal, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp1 juta. Namun, nominal yang dibeli pelanggan tidak sepenuhnya dikonversi menjadi listrik karena adanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar sekitar 3 persen, tergantung kebijakan daerah.
Sebagai gambaran, token Rp20 ribu akan menghasilkan pulsa listrik sekitar Rp17 ribu, atau setara 13,2 kWh. Token Rp50 ribu menghasilkan sekitar 33,1 kWh, sementara token Rp100 ribu setara dengan 66,2 kWh. Untuk nominal lebih besar, token Rp250 ribu memberikan sekitar 132,3 kWh, Rp500 ribu setara 328,9 kWh, dan token Rp1 juta menghasilkan kurang lebih 659,7 kWh.
Meskipun harga token di aplikasi pembayaran digital kerap terlihat berbeda, PLN menegaskan bahwa perbedaan tersebut biasanya berasal dari promo atau potongan harga platform, bukan karena perubahan tarif listrik resmi.
Dengan tarif yang tetap hingga akhir tahun, pemerintah berharap konsumsi listrik rumah tangga dan aktivitas dunia usaha tetap terjaga, sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional menjelang pergantian tahun.






