Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta di sektor padat karya tertentu akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif dan meringankan beban pekerja di sektor-sektor strategis.
Mureks mencatat bahwa beleid tersebut secara spesifik mencakup lima sektor industri yang pekerjanya berhak menerima insentif pajak ini. Kelima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Pengumuman ini disampaikan dalam program Power Lunch CNBC Indonesia pada Senin, 05 Januari 2026, dan menjadi kabar baik bagi ribuan pekerja di industri-industri tersebut.






