Pemerintah memastikan setiap kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana di Sumatera akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) minimal Rp 8 juta. Keputusan ini merupakan hasil pembahasan antara Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Rincian Bantuan untuk Korban Bencana
Bantuan sebesar Rp 8 juta per KK tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Sebanyak Rp 3 juta dialokasikan untuk isian rumah, sementara Rp 5 juta lainnya ditujukan untuk pemulihan ekonomi keluarga terdampak.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Selain BLT tunai, korban bencana juga akan mendapatkan sejumlah bantuan non-tunai dan fasilitas lainnya. Ini mencakup bantuan beras 10 kg per bulan, uang lauk pauk sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu per bulan, serta pembangunan hunian sementara atau hunian tetap. Bagi mereka yang menunggu pembangunan hunian, pemerintah juga menyediakan uang tunggu hunian sebesar Rp 600 ribu.
Pemerintah juga menyiapkan santunan bagi korban jiwa dan luka berat. Korban jiwa akan menerima santunan sebesar Rp 15 juta, sedangkan korban luka berat akan mendapatkan Rp 5 juta.
Mekanisme Penyaluran dan Bantuan Lain
Seluruh dana santunan dan bantuan akan disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial. Penyaluran ini akan didasarkan pada hasil asesmen yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, “@sekretariat.kabinet”, disebutkan bahwa “Seluruh dana santunan tersebut akan langsung dibagikan Kementerian Sosial berdasarkan data & persetujuan dari setiap Bupati / Walikota daerah setempat,”
Dalam pertemuan tersebut, Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensos Gus Ipul juga membahas percepatan dan ketepatan distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) lainnya. Ini termasuk BLT reguler bulanan sebesar Rp 200 ribu dan BLT tambahan senilai Rp 900 ribu yang akan diberikan selama tiga bulan. Bantuan ini ditargetkan untuk 35 juta kepala keluarga atau sekitar 120 juta jiwa di seluruh Indonesia.






