Keuangan

OJK Peringatkan Lonjakan Penipuan Jelang Akhir Tahun, Kerugian Warga RI Capai Rp2,68 Triliun

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan serius mengenai lonjakan kasus penipuan yang marak terjadi menjelang periode Natal dan Tahun Baru. Total kerugian yang dialami masyarakat Indonesia akibat berbagai modus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp2,68 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa modus penipuan paling dominan menjelang akhir tahun adalah melalui transaksi belanja daring. Modus ini mencatat 64 ribu laporan dengan total kerugian fantastis, mencapai Rp1,14 triliun, seringkali melibatkan tautan berbahaya.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Selain itu, modus penipuan lain yang signifikan adalah penyamaran pelaku sebagai perusahaan resmi. Sebanyak 39 ribu laporan terkait modus ini telah diterima, dengan kerugian mencapai Rp1,54 triliun. Penipu juga memanfaatkan penyebaran file APK berbahaya melalui aplikasi pesan WhatsApp untuk mengakses mobile banking korban, yang telah menyebabkan lebih dari 5 ribu laporan dan kerugian lebih dari Rp600 juta.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, juga menyoroti peningkatan penipuan berkedok hadiah dan donasi, terutama pada periode bencana. Modus ini mencatat 775 laporan dengan kerugian sekitar Rp200 juta, biasanya dilakukan lewat permintaan data pribadi atau rekening donasi palsu. “OJK mengimbau masyarakat tidak mengklik tautan mencurigakan, tidak membagikan OTP dan PIN kepada pihak mana pun. Kalau ada yang telepon dari Dukcapil dan lannya, lakukan verfikasi dulu. Lalu apa benar menghubungi dan perihal apa? karena modusnya makin variatif,” ungkap Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (25/12/2025).

Anak Muda Rentan Terjebak Pinjaman Online Ilegal

Di sisi pinjaman online ilegal, OJK menemukan bahwa korban paling banyak berasal dari kelompok usia muda. Sebanyak 6.533 laporan atau 35% berasal dari korban berusia di bawah 25 tahun, sementara 38,7% menimpa mereka yang berusia di atas 26 tahun.

Menurut Friderica, kebutuhan mendesak, sifat konsumtif, serta kemudahan akses pinjol ilegal menjadi faktor utama yang menjebak anak muda. Untuk mengatasi masalah ini, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara rutin melakukan patroli siber setiap hari guna memutus akses terhadap aplikasi pinjol ilegal.

Advertisement

Data Pengaduan dan Pemblokiran Rekening

Sepanjang tahun 2025, platform pelaporan SiPasti mencatat 23 ribu pengaduan. Rinciannya, 18.633 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 4.500 laporan investasi ilegal. Dari seluruh laporan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi 2.707 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 2.263 entitas pinjol ilegal dan 444 entitas investasi ilegal.

Sementara itu, data dari IASC (Indonesia Anti-Scam Center) menunjukkan peningkatan signifikan. “Kita sudah menerima 3.073 dan kita sdah blokir 117 ribu rekening, dana yang bisa diblokir adalah Rp389 miliar,” kata Friderica.

Pentingnya Kecepatan Pelaporan

Friderica menekankan bahwa peluang pengembalian dana korban sangat bergantung pada kecepatan pelaporan. Di Indonesia, rata-rata korban baru melapor dalam 12 jam setelah kejadian. Angka ini jauh berbeda dengan negara lain yang mencatat pelaporan dalam rentang 12-20 menit, sehingga peluang pemulihan dana jauh lebih besar.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Anti-Scam Center atau bank terkait jika menemukan transaksi mencurigakan. Keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan jejak digital pelaku hilang dan dana menjadi semakin sulit untuk dilacak.

Advertisement
Mureks