Keuangan

Kemenaker: “Aceh Kemungkinan Gunakan UMP 2025 Akibat Bencana,” Papua Pegunungan Ditunggu

Advertisement

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa Provinsi Aceh kemungkinan besar akan tetap menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 untuk tahun 2026. Hal ini disebabkan karena provinsi tersebut masih dalam tahap pemulihan pascabencana banjir dan longsor.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama. “Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pasca bencana,” kata Indah kepada detikcom pada Kamis (24/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dengan demikian, UMP 2026 untuk Aceh tidak akan mengalami kenaikan dari angka UMP 2025 yang sebesar Rp 3.685.615. Indah menambahkan bahwa pemerintah pusat dan masyarakat Indonesia memahami situasi yang dihadapi Aceh. “Kita kan sama-sama paham kondisi di Aceh,” lanjutnya.

Advertisement

Selain Aceh, Provinsi Papua Pegunungan juga menjadi salah satu daerah yang belum menetapkan UMP 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, penetapan UMP seharusnya dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Saat ditanya mengenai status UMP Papua Pegunungan 2026, Indah Anggoro Putri hanya menyatakan bahwa penetapan tersebut masih ditunggu hingga akhir Desember 2025. “Belum, (ditunggu sampai) akhir Desember,” jawabnya singkat. Adapun UMP Papua Pegunungan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp 4.285.847.

Advertisement
Mureks