Pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dengan beberapa wilayah mencatat angka upah yang signifikan.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,17%, yang berarti penambahan sekitar Rp 333.115, menjadikan UMP DKI Jakarta pada 2026 mencapai Rp 5.729.876. Sementara itu, UMP Jawa Barat naik 5,7% menjadi Rp 2.317.601.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026 yang diterbitkan Kamis, 25 Desember 2025, Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 5.999.443. Di sisi lain, Kota Banjar tercatat memiliki UMK terendah di provinsi tersebut, dengan angka Rp 2.361.241.
Untuk Provinsi Banten, UMP 2026 ditetapkan naik 6,74%, mencapai Rp 3.100.881. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP. UMK di berbagai wilayah Banten juga telah ditetapkan, dengan Kota Tangerang Selatan mencapai Rp 5.247.870.
Daftar Lengkap UMK di Sekitar Jakarta Tahun 2026
Jawa Barat
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kota Depok: Rp 5.522.662
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
- Kota Banjar: Rp 2.361.241
Banten
- Kabupaten Pandeglang: Rp 3.360.078,06
- Kabupaten Lebak: Rp 3.330.010,62
- Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377,00
- Kabupaten Serang: Rp 5.178.521,19
- Kota Tangerang: Rp 5.399.405,69
- Kota Cilegon: Rp 5.469.922,59
- Kota Serang: Rp 4.665.927,94
- Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870,00






