Keuangan

OJK Batasi Skema Pinjaman Online ‘Kecebong’, Wajibkan Transparansi dan Penilaian Kredit Ketat

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur skema pembiayaan tadpole atau “kecebong” yang diterapkan oleh penyedia layanan pinjaman daring (pinjol). Pembatasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang berpotensi tidak sehat.

Skema pembiayaan tadpole, yang secara harfiah berarti kecebong, merujuk pada bentuk larva amfibi dengan kepala besar dan bagian belakang tubuh yang mengecil. Dalam konteks pinjaman, skema ini membebankan cicilan awal yang lebih besar dan kemudian mengecil pada periode berikutnya.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Pembatasan dan Transparansi

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa praktik skema pembayaran tadpole hanya dapat dilakukan sepanjang mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku.

Selain itu, penyelenggara pinjaman wajib memenuhi aspek transparansi. Mereka harus menyampaikan informasi secara lengkap kepada penerima dana maupun pemberi dana. Hal ini untuk memastikan semua pihak telah memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah besar di awal, atau yang dikenal sebagai front-loaded installments/tadpole.

Advertisement

Kualitas Pendanaan dan Mitigasi Risiko

Pemberi pinjaman juga diwajibkan memenuhi kualitas pendanaan dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) kurang dari 5%. OJK telah mengambil langkah mitigasi untuk memastikan praktik usaha pinjaman daring lebih sehat dan berkelanjutan.

“OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan Penyelenggara Pindar melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai, termasuk memperhatikan repayment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan penerima dana di penyelenggara lain,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).

Pengaturan ini diharapkan dapat mendorong praktik usaha pinjaman daring yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.

Advertisement
Mureks