Nasional

Pemerintah Matangkan Perpres BAP Elektronik Berbasis AI, Respons KUHP-KUHAP Baru

Pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Langkah ini diambil menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara resmi sejak 2 Januari 2026.

Salah satu inovasi teknologi yang disiapkan adalah penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbasis elektronik. Sistem ini dinilai krusial untuk mencegah potensi intimidasi atau kekerasan selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, “Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti sistem salah satu teknologi informasi adalah salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik.” Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1).

Pemanfaatan Kecerdasan Buatan untuk Transparansi

Menurut Supratman, penerapan teknologi ini akan memungkinkan proses pencatatan keterangan berlangsung secara otomatis dan transparan. Bahkan, pemerintah berencana memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk merekam dan menyalin ucapan tersangka secara langsung menjadi teks.

“Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa itu bisa langsung, bisa langsung ketik dan tinggal ditandatangani,” imbuh Supratman.

Mureks mencatat bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem hukum di Indonesia, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP yang baru.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus menyiapkan berbagai aturan pelaksana KUHP dan KUHAP, termasuk regulasi terkait sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. “Jadi itu kemajuan-kemajuan semua yang kita siapkan di dalam pelaksanaan KUHAP kita,” tutup Supratman.

Mureks