Pemerintah Indonesia tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Langkah ini diambil seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru efektif sejak 2 Januari 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, salah satu inovasi utama yang disiapkan adalah penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbasis elektronik. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mencegah praktik intimidasi dalam proses pemeriksaan.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Cegah Intimidasi dengan BAP Elektronik dan AI
Supratman menjelaskan bahwa sistem BAP elektronik dirancang khusus untuk menghindari potensi intimidasi atau kekerasan yang mungkin terjadi selama proses pemeriksaan oleh penyidik. “Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti sistem salah satu teknologi informasi adalah salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1).
Lebih lanjut, menurut Mureks, penerapan teknologi ini juga akan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). AI akan berfungsi untuk merekam dan menyalin ucapan tersangka atau terperiksa secara langsung menjadi teks, yang kemudian dapat ditandatangani.
“Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa itu bisa langsung, bisa langsung ketik dan tinggal ditandatangani,” tambahnya.
Pemerintah, kata Supratman, berkomitmen untuk terus menyiapkan berbagai aturan pelaksana yang diperlukan untuk implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk regulasi terkait sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi ini. “Jadi itu kemajuan-kemajuan semua yang kita siapkan di dalam pelaksanaan KUHAP kita,” tutup Supratman.




