Skrining riwayat kesehatan BPJS Kesehatan menjadi layanan krusial bagi masyarakat untuk mendeteksi potensi penyakit sejak dini. Langkah preventif ini bertujuan agar penanganan medis dapat dilakukan lebih cepat dan tepat, sehingga berbagai masalah kesehatan serius dapat dicegah.
Lantas, apa sebenarnya skrining riwayat kesehatan ini dan bagaimana cara melakukannya?
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Memahami Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan
Menurut Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan didefinisikan sebagai proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta. Metode ini dirancang untuk mengidentifikasi risiko penyakit pada peserta BPJS Kesehatan.
Mureks mencatat bahwa, berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, skrining riwayat kesehatan cukup dilakukan satu kali dalam setahun. Tujuannya adalah untuk mendeteksi risiko penyakit secara dini, memastikan peserta mendapatkan penanganan yang sesuai dan cepat.
Penting untuk diketahui, layanan skrining ini akan menjadi wajib bagi sebagian peserta. Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, diwajibkan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan. Selanjutnya, per 1 Oktober 2025, kewajiban serupa juga berlaku bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP mereka.
Namun, bagi peserta yang belum atau tidak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, skrining riwayat kesehatan tetap dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan.
Dua Cara Mudah Melakukan Skrining BPJS Kesehatan Online
Peserta dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara daring melalui dua platform utama:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh atau pastikan aplikasi Mobile JKN Anda sudah dalam versi terbaru.
- Buka aplikasi Mobile JKN dan lakukan login ke akun Anda.
- Cari dan klik menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
- Jawab seluruh pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kondisi kesehatan Anda saat ini, lalu simpan jawaban.
Tidak perlu khawatir, data yang Anda berikan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk mendukung layanan kesehatan Anda.
2. Melalui Situs Resmi Skrining BPJS Kesehatan
- Kunjungi laman resmi skrining BPJS Kesehatan di https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta tanggal lahir Anda pada kolom yang tersedia.
- Isi kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Peserta”.
- Apabila muncul halaman persetujuan skrining, klik “Setuju”.
- Lengkapi data diri Anda dengan benar dan akurat.
- Jawab seluruh pertanyaan skrining hingga selesai.
Hasil skrining akan langsung muncul setelah semua pertanyaan berhasil Anda jawab. Seluruh peserta JKN diharapkan mengisi skrining riwayat kesehatan ini dengan jujur dan sesuai kondisi yang sebenarnya demi akurasi deteksi dini.






