Memahami niat ganti puasa Ramadhan atau qada merupakan hal fundamental bagi setiap Muslim. Ibadah ini memiliki kedudukan penting dalam menyempurnakan kewajiban setelah bulan suci berlalu, terutama bagi mereka yang memiliki hari puasa tertinggal karena uzur syar’i.
Seringkali, kesibukan menjadi alasan banyak orang menunda pelaksanaan qada. Padahal, dengan memahami niat sejak awal, kesadaran dan kesungguhan hati saat berpuasa akan lebih mudah dihadirkan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Memahami Kewajiban Qada Puasa Ramadhan
Qada puasa Ramadhan adalah kewajiban untuk mengganti hari-hari puasa yang tidak terlaksana. Hal ini berlaku bagi Muslim yang meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan agama, seperti sakit, perjalanan jauh, haid, atau kondisi tertentu lainnya.
Secara bahasa, qada berarti menyelesaikan, menunaikan, atau menetapkan suatu perkara. Makna ini menegaskan bahwa qada puasa bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menyempurnakan ibadah yang sempat tertunda sesuai ketentuan syariat. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh laman kotasukabumi.baznas.go.id.
Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Qada Puasa
Ketika puasa Ramadhan tidak dapat dijalankan karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit, bepergian jauh, atau kondisi khusus pada perempuan, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi. Penggantiannya dilakukan dengan mengqada puasa dan, dalam kondisi tertentu, disertai fidyah.
Waktu pelaksanaan qada puasa Ramadhan dibolehkan sejak bulan Syawal hingga Syaban. Namun demikian, terdapat hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu Hari Raya Idul Fitri pada 1 Syawal, Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah, serta hari-hari tasyrik.
Qada puasa Ramadhan diwajibkan bagi orang yang sebenarnya mampu menjalankan puasa, tetapi terhalang oleh keadaan tertentu sesuai ketentuan Allah Swt. Ketentuan ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184.
Ayat tersebut menjelaskan kewajiban mengganti puasa pada hari lain bagi orang sakit atau dalam perjalanan, serta kewajiban fidyah bagi yang berat melaksanakannya. Dalam pelaksanaan qada puasa, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Jumlah hari puasa yang diganti harus sama dengan hari yang ditinggalkan. Selain itu, niat ganti puasa Ramadhan wajib dihadirkan sebelum menjalankan puasa. Lafal niat puasa Ramadhan berarti “berniat mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.” Niat ini dianjurkan dibaca setelah salat Isya agar lebih terjaga dan tidak terlewat hingga waktu Subuh.
Qada puasa dapat dilakukan secara berurutan maupun terpisah, sesuai kemampuan. Namun, puasa qada tidak boleh dibatalkan tanpa adanya uzur yang dibenarkan secara syariat.
Konsekuensi dan Kewajiban Fidyah
Apabila hutang puasa belum dilunasi hingga datang Ramadhan berikutnya, sebagian besar ulama berpendapat bahwa puasa Ramadhan yang sedang berjalan tetap wajib dijalankan. Setelah itu, hutang puasa sebelumnya harus segera dibayar.
Selain qada, terdapat kondisi tertentu yang mewajibkan pembayaran fidyah. Fidyah merupakan tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin bagi mereka yang tidak mampu lagi berpuasa dan tidak sanggup mengqadhanya.
Ukuran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Kriteria wajib fidyah meliputi perempuan hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselamatan bayi, orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, serta penderita penyakit berat yang sulit disembuhkan.






