Mengurus balik nama mobil merupakan prosedur penting yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan baru untuk memastikan legalitas dan kesesuaian data kepemilikan. Proses ini tidak hanya menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, tetapi juga menjamin hak penuh atas kendaraan. Menurut Mureks, prosedur ini terbagi dalam beberapa tahapan krusial, dimulai dari pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga pembaruan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tahap Awal: Kunjungan ke Kantor Samsat
Langkah pertama yang wajib ditempuh adalah mendatangi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan alamat domisili pemilik baru yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Persiapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses ini. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses ini, meliputi:
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik baru
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli
- Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai yang sah
Verifikasi Fisik dan Pengajuan Dokumen
Setelah tiba di Samsat dengan dokumen lengkap, petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan agar sesuai dengan data yang terdaftar. Hasil dari pengecekan fisik ini akan menjadi bagian integral dari dokumen pengajuan balik nama Anda. Selanjutnya, pemohon perlu mengisi formulir permohonan balik nama yang telah disediakan oleh Samsat. Formulir yang sudah terisi lengkap, beserta seluruh dokumen pendukung dan hasil cek fisik, kemudian diserahkan ke loket pendaftaran untuk diproses lebih lanjut.
Pembayaran Biaya Administrasi dan Penerbitan STNK Baru
Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi balik nama sesuai ketentuan yang berlaku. Penting untuk menyimpan bukti pembayaran ini sebagai tanda bahwa seluruh proses administrasi telah selesai di Samsat. Setelah pembayaran tuntas, pemohon akan menerima STNK baru yang sudah atas nama pemilik baru, lengkap dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.
Finalisasi: Perubahan Nama pada BPKB di Kantor Polda
Tahap terakhir dalam proses balik nama adalah mengurus perubahan nama pada BPKB. Untuk ini, pemohon harus mengunjungi kantor Kepolisian Daerah (Polda) setempat. Dokumen yang perlu dibawa meliputi STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik kendaraan. Di Polda, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama BPKB dan menyerahkannya ke loket yang dituju. Setelah menyelesaikan pembayaran biaya yang diperlukan, pemohon akan mendapatkan BPKB baru yang telah tercantum nama pemilik baru. Dengan demikian, seluruh proses balik nama kendaraan telah rampung dan legalitas kepemilikan telah sepenuhnya beralih.






