Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan segera dimulai. Para wajib pajak diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban rutin tahunan ini melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2026.
Namun, sebelum dapat melaporkan SPT, wajib pajak tidak hanya perlu melakukan aktivasi akun, tetapi juga diwajibkan oleh DJP Kementerian Keuangan untuk memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Setelah melakukan aktivasi akun wajib pajak di Coretax DJP, kamu perlu membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD) untuk bisa menandatangani SPT,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi @ditjenpajakri, pada Selasa (30/12/2025).
Untuk memperoleh KO/SD, wajib pajak akan melalui dua tahapan terpisah. Tahap pertama adalah pembuatan KO/SD itu sendiri yang terdiri dari enam langkah, kemudian tahap kedua adalah validasi KO/SD dengan delapan langkah.
Langkah Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD)
- Login pada akun Coretax DJP Anda.
- Pilih menu “Portal Saya”, lalu klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada layar berikutnya, gulir ke bagian bawah pada isian Rincian Sertifikat. Anda akan menemukan pilihan penyedia sertifikat digital, termasuk KO/SD yang dikelola DJP.
- Masukkan ID Penandatangan atau buat Passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang pernyataan yang tersedia, kemudian klik tombol “Kirim”.
- Jika permohonan berhasil diajukan, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat!”. Wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital melalui tombol yang tersedia.
Langkah Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD)
- Klik menu “Portal Saya”, lalu pilih sub menu “Profil Saya”.
- Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal” yang terletak di bagian kiri laman tampilan.
- Setelah masuk ke halaman identifikasi eksternal, pilih tab “Digital Certificate”.
- Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah VALID. Namun, jika status menunjukkan INVALID, geser ke kanan tabel/grid ke kolom status untuk mengklik tombol “Periksa Status”.
- Setelah muncul notifikasi sukses, tombol “Menghasilkan” akan aktif. Klik tombol tersebut.
- Setelah mengklik tombol “Menghasilkan”, akan muncul notifikasi Sukses.
- Kembali ke menu “Portal Saya” untuk mendapatkan dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang telah terbit.
- Bila dokumen “Penerbitan Kode Otorisasi DJP” sudah tampil, maka proses pembuatan KO/SD Coretax DJP telah selesai dan siap digunakan untuk pelaporan SPT.






