Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP mulai 1 Januari 2025. Seluruh wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebagai tahapan krusial dalam beradaptasi dengan platform terintegrasi ini.
Sistem Coretax DJP menyatukan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pemeriksaan dan penagihan, ke dalam satu platform digital di coretaxdjp.pajak.go.id. Oleh karena itu, memahami dan segera melakukan aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang tak terhindarkan bagi wajib pajak.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Mengapa Aktivasi Akun Coretax Penting?
Aktivasi akun Coretax DJP berfungsi sebagai gerbang utama bagi wajib pajak untuk mengakses seluruh fitur dalam sistem baru ini. Meskipun wajib pajak mungkin telah memiliki akun DJP Online sebelumnya, aktivasi Coretax tetap wajib dilakukan untuk memperoleh kredensial baru, termasuk kata sandi dan pengamanan akun yang diperbarui.
Penting untuk dicatat bahwa mulai pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, DJP akan menghentikan penggunaan DJP Online secara resmi. Seluruh proses pelaporan SPT, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, akan sepenuhnya dialihkan ke akun Coretax DJP.
Dengan melakukan aktivasi sejak dini, wajib pajak dapat meminimalisir potensi kendala teknis atau hambatan sistem yang mungkin muncul saat memasuki masa pelaporan SPT pada tahun 2026.
Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak belum menetapkan batas akhir spesifik untuk layanan aktivasi akun Coretax. Namun, aktivasi ini paling lambat harus diselesaikan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.
Ini berarti, jika muncul pertanyaan mengenai kapan batas akhir aktivasi akun Coretax, jawabannya adalah sebelum masa pelaporan SPT dimulai. DJP menganjurkan wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi guna memastikan kesiapan dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan yang baru.
Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
Berdasarkan informasi dari laman resmi pajak.go.id, berikut adalah panduan aktivasi akun Coretax yang dapat diikuti oleh wajib pajak pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Akses Situs Coretax DJP
Kunjungi alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang tersedia di halaman utama.
- Lengkapi Data Awal
Centang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Bagi individu atau badan yang belum memiliki NPWP, proses pendaftaran dapat langsung dilakukan melalui sistem Coretax yang terintegrasi.






