Otomotif

Pahami 15 Istilah Kunci Ini Agar Sukses Berburu Mobil Bekas di Balai Lelang

Membeli kendaraan melalui jalur lelang kerap menjadi pilihan menarik bagi banyak orang yang ingin mendapatkan mobil bekas dengan harga lebih kompetitif. Proses ini menawarkan potensi keuntungan finansial yang signifikan, namun juga menuntut pemahaman mendalam mengenai mekanisme serta istilah-istilah yang berlaku.

Sebelum memutuskan untuk berpartisipasi dalam proses lelang, calon pembeli wajib memahami berbagai istilah penting yang umum digunakan. Pemahaman ini krusial untuk menghindari kesalahpahaman, membuat keputusan yang tepat, dan memastikan transaksi berjalan lancar tanpa kendala.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Istilah-Istilah Kunci dalam Lelang Mobil Bekas yang Perlu Anda Ketahui

  1. Lot: Nomor urut atau identifikasi khusus yang diberikan kepada setiap unit mobil yang dilelang. Sebagai contoh, “Lot21” berarti mobil tersebut adalah unit ke-21 dalam daftar lelang.

  2. Open Price: Harga awal yang ditetapkan oleh balai lelang sebagai titik permulaan proses penawaran atau bidding.

  3. Increment: Kenaikan minimal yang harus diajukan oleh peserta lelang saat mengajukan penawaran baru. Ini adalah kelipatan harga yang telah ditentukan.

  4. Buyer’s Premium: Biaya tambahan yang akan dibebankan kepada pemenang lelang. Biaya ini berada di luar harga penawaran akhir yang disepakati.

  5. Closed Bidding: Sistem lelang tertutup di mana penawaran yang diajukan oleh satu peserta tidak dapat dilihat oleh peserta lain.

  6. Open Bidding: Sistem lelang terbuka yang memungkinkan semua peserta melihat penawaran yang diajukan oleh peserta lain secara transparan.

  7. Reserve Price: Harga minimum yang telah ditentukan oleh penjual atau balai lelang. Apabila penawaran tertinggi berada di bawah harga ini, unit mobil akan batal dilelang.

  8. Unit As-Is: Istilah yang menunjukkan bahwa mobil bekas dijual dalam kondisi apa adanya, tanpa perbaikan atau garansi dari pihak balai lelang. Kondisi unit akan sesuai dengan laporan inspeksi yang diberikan.

  9. Grade: Penilaian kondisi mobil yang didasarkan pada hasil inspeksi. Penilaian ini bisa berupa huruf (seperti A, B, C, D) atau angka (1-5) yang menggambarkan kualitas keseluruhan mobil.

  10. Repossessed Unit: Mobil yang ditarik kembali oleh pihak leasing atau bank karena adanya kredit macet dari pemilik sebelumnya. Umumnya, unit ini memiliki kondisi yang cukup baik dan ditawarkan dengan harga menarik.

  11. NPL (Non Performing Loan) Unit: Istilah perbankan yang merujuk pada kendaraan yang merupakan hasil dari kredit macet. Ini serupa dengan Repossessed Unit.

  12. Hammer Price: Harga akhir yang tercapai ketika proses lelang ditutup dan unit mobil berhasil terjual.

  13. Withdrawal: Situasi di mana unit mobil ditarik atau dibatalkan dari daftar lelang, meskipun sebelumnya sudah terdaftar.

  14. Tender: Metode pembelian di mana peserta mengajukan penawaran harga secara tertulis. Pemenang akan dipilih berdasarkan penawaran harga terbaik yang diajukan.

  15. Rekondisi: Proses perbaikan atau pemulihan kondisi mobil sebelum unit tersebut dijual kembali. Dalam lelang, ada mobil yang sudah direkondisi dan ada pula yang belum.

Mureks