Sejumlah pabrikan mobil asal Cina bersepakat untuk mengembangkan teknologi baru pada sistem pencahayaan kendaraan. Kolaborasi ini bertujuan agar sistem pencahayaan dapat terhubung satu sama lain, demi mengoptimalkan keselamatan berkendara di masa depan.
Langkah strategis ini diinisiasi oleh beberapa perusahaan yang tergabung dalam China Association of Automobile Manufacturers (CAAM). Pertemuan penting bertajuk “China New Energy Vehicle Quality and Reliability Improvement Project Promotion Conference and the Intelligent Vehicle Lighting and Vision Systems Special Initiative Launch Conference” tersebut berlangsung di Changzhou, Cina, pada Senin, 29 Desember 2025.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Dalam konferensi tersebut, para pelaku industri otomotif Cina menyepakati program yang berfokus pada pengembangan sistem pencahayaan kendaraan cerdas. Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan keandalan sistem pencahayaan serta visual pada kendaraan.
Sedikitnya 30 perwakilan pabrikan turut hadir dalam acara tersebut, termasuk nama-nama besar seperti Geely Auto, Great Wall Motor, Seres, hingga BAIC Group. Mengingat beberapa perusahaan ini telah memasarkan produknya di Indonesia, tidak menutup kemungkinan teknologi terbaru ini akan turut dibawa ke Tanah Air.
Masing-masing perusahaan akan membentuk jaminan kualitas dan keandalan dalam sistem pencahayaan serta visual kendaraan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan fungsi pencahayaan adaptif hingga kontrol elektronik yang akan menjadi fitur standar dalam konfigurasi bantuan pengemudi tingkat tinggi. Kolaborasi ini diharapkan membuat pengembangan teknologi menjadi lebih selaras dan terhubung, sehingga penerapannya dapat lebih optimal dibandingkan jika dikerjakan secara mandiri.
Meski demikian, detail mengenai kapan teknologi ini akan disematkan pada mobil dari masing-masing merek belum disampaikan secara rinci. Diperlukan waktu yang cukup lama agar komponen-komponen tersebut dapat bekerja secara optimal.
Aturan Sistem Pencahayaan di Indonesia
Sistem pencahayaan pada kendaraan bermotor memiliki peran krusial bagi keselamatan. Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan aturan khusus untuk memastikan keamanan masyarakat pengguna jalan.
Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dalam persyaratan teknis tersebut, diatur mengenai lampu utama kendaraan.
- Lampu utama dekat dan lampu utama jauh kendaraan diatur harus berwarna putih atau kuning muda.
- Jumlah lampu utama adalah dua buah atau kelipatannya, serta dipasang pada bagian depan kendaraan.
- Pemasangan lampu tidak boleh melebihi 1.500 mm dari permukaan jalan.
- Pemasangan lampu juga tidak boleh melebihi 400 mm dari sisi bagian terluar kendaraan.
- Lampu utama dekat harus memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan.
- Lampu utama jauh harus memancarkan cahaya paling sedikit 100 meter ke arah depan.






