Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di dua lokasi berbeda pada Senin, 29 Desember 2025. Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM menjelang libur akhir tahun.
Salah satu titik layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini adalah di Pos Terpadu, Jalan Soekarno Asia Afrika. Masyarakat dapat mendatangi lokasi tersebut mulai pukul 09.00 WIB untuk mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur perpanjangan SIM.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Prosedur dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM keliling Bandung tidak melayani perpanjangan SIM B. Layanan ini umumnya fokus pada perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau untuk memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang sesuai dengan layanan yang tersedia.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Apabila pemegang SIM lalai dan terlambat memperpanjang SIM bahkan hanya satu hari, maka ia diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling, pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopi.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM 2025
Regulasi mengenai biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM yang berlaku pada tahun 2025:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang mungkin dikenakan di lokasi layanan.






