Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya akun media sosial palsu yang mengatasnamakan platform investasi. Peringatan ini datang setelah Pluang, salah satu perusahaan investasi digital, menemukan puluhan akun Telegram bodong yang mencatut nama dan logo mereka, pada Sabtu (3/1/2026).
Akun-akun palsu tersebut secara aktif menawarkan berbagai skema investasi ilegal, mulai dari janji keuntungan cepat yang tidak masuk akal, ajakan bergabung ke grup eksklusif, hingga praktik titip dana di luar sistem aplikasi resmi.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Andreas Agung Hendrawan, Director of Marketing and Commercial Pluang, menjelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan euforia mencari cuan cepat. “Pelaku biasanya memanfaatkan euforia mencari cuan cepat dengan pendekatan personal dan janji profit yang tidak masuk akal,” kata Andreas dalam keterangan resminya di Jakarta.
Mureks mencatat bahwa akun resmi Telegram Pluang tidak pernah menghubungi pengguna melalui pesan langsung. Seluruh komunikasi dilakukan secara satu arah melalui kanal resmi perusahaan. Indikator kuat praktik penipuan lainnya adalah tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa penjelasan risiko yang memadai.
Modus serupa juga ditemukan di Instagram, di mana akun palsu menggunakan nama yang sangat mirip dengan akun resmi, seperti @pluang_invest, @pluang.trading, @pluanginvestasi_id, atau @pluang_official01, untuk mengecoh pengguna.
Selain itu, masyarakat perlu mewaspadai permintaan transfer dana ke rekening pribadi atau dompet digital di luar sistem aplikasi resmi, termasuk ajakan transfer antarpengguna. Pelaku juga sering mengarahkan pengguna ke tautan di luar domain resmi pluang.com serta meminta data pribadi yang bersifat rahasia.
Pluang menegaskan bahwa komunikasi resmi perusahaan hanya dilakukan melalui kanal yang telah terverifikasi. Jika pengguna ragu, perusahaan mengimbau untuk segera menghubungi layanan pelanggan melalui email, live chat di aplikasi, atau nomor layanan pada jam operasional.
Pengguna yang menemukan indikasi akun palsu diharapkan segera melaporkannya kepada platform media sosial terkait dan menyertakan tangkapan layar untuk ditindaklanjuti oleh tim bantuan Pluang.
OJK Ungkap 10 Modus Penipuan Keuangan Terbanyak
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap 10 modus penipuan atau scam keuangan yang paling banyak terjadi. Modus-modus ini menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp 7 triliun.
Data tersebut dihimpun dari 299.237 laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sepanjang November 2024 hingga 15 Oktober 2025. Informasi ini disampaikan OJK dalam diskusi media di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Sabtu (18/10/2025).
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyoroti salah satu jenis penipuan. “Penipuan transaksi belanja online ini paling besar, paling banyak,” ujar Friderica.
Berikut 10 modus penipuan keuangan terbanyak menurut OJK:
- Penipuan transaksi belanja online: 53.928 laporan, kerugian Rp 988 miliar.
- Penipuan mengaku pihak lain (fake call): 31.299 laporan, kerugian Rp 1,31 triliun.
- Penipuan investasi: 19.850 laporan, kerugian Rp 1,09 triliun.
- Penipuan penawaran kerja: 18.220 laporan, kerugian Rp 656 miliar.
- Penipuan mendapatkan hadiah: 15.470 laporan, kerugian Rp 189,91 miliar.
- Penipuan melalui media sosial: 14.229 laporan, kerugian Rp 491,13 miliar.
- Phishing: 13.386 laporan, kerugian Rp 507,53 miliar.
- Social engineering: 9.436 laporan, kerugian Rp 361,26 miliar.
- Penipuan online fiktif: 4.793 laporan, kerugian Rp 40,61 miliar.
- Penipuan berkedok kiriman file APK via WhatsApp: 3.684 laporan, kerugian Rp 134 miliar.






