Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1447 H/2026 M berada dalam kondisi aman dan likuid. Namun, proses pencairan dana tersebut belum dapat dilakukan lantaran masih menunggu penyelesaian administrasi di tingkat kementerian terkait.
Sekretaris Badan BPKH, Ahmad Zaky, menjelaskan kepastian ini disampaikan menyusul adanya aspirasi dan kekhawatiran dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pencairan dana dan keberangkatan jemaah. Menurut Zaky, BPKH tetap berpegang teguh pada prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan patuh regulasi dalam setiap operasionalnya.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Koordinasi Intensif dan Prinsip Akuntabilitas
Zaky menegaskan bahwa BPKH terus berkoordinasi intensif dengan kementerian terkait. “Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Ahmad Zaky di Jakarta, pada Sabtu (3/1/2026).
Sebagai pengelola dana umat, BPKH hanya dapat menyalurkan dana berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah. Seluruh proses pencairan dana PK dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana Haji Khusus Dipastikan Sangat Mencukupi
Menanggapi isu keterlambatan, Zaky memastikan tidak ada persoalan keuangan di internal BPKH. Dana untuk keperluan Haji Khusus disebut dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid. “Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” kata dia.
BPKH menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pencairan dana PK setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Langkah ini, menurut Mureks, menjadi bagian dari komitmen BPKH untuk menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus secara profesional dan transparan bagi seluruh jemaah.
Kemenhaj Percepat Proses Pelunasan dan PK
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah Haji Khusus sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi. “Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan seluruh proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi, serta terus berkoordinasi dengan PIHK agar percepatan berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, pada Jumat (2/1/2026).
Untuk melindungi jemaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Kemenhaj memastikan akan memprioritaskan percepatan proses PK. “Jamaah yang sudah melunasi akan kami pastikan PK-nya diproses secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegas Ian.
Kemenhaj menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi jemaah.






