Keuangan

Resmi Berlaku Januari 2026, Nasabah Wajib Tahu Saldo Minimum Rekening Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Nasabah perbankan di Indonesia perlu mencermati aturan terbaru mengenai saldo minimum rekening yang akan diberlakukan oleh sejumlah bank besar mulai Januari 2026. Pemahaman terhadap ketentuan ini menjadi krusial untuk memastikan rekening tetap aktif dan terhindar dari potensi biaya administrasi.

Saldo minimum merupakan jumlah dana yang wajib tersedia di rekening tabungan setiap saat. Dana ini berfungsi sebagai pengaman, terutama jika rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, dan akan digunakan untuk menutupi biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Mureks, rincian saldo minimum ini penting diketahui nasabah untuk perencanaan keuangan yang lebih baik.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Besaran saldo minimum dapat bervariasi di setiap bank, bergantung pada beberapa aspek seperti segmentasi nasabah dan tujuan produk tabungan. Berikut adalah rincian saldo minimum yang berlaku di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) per Januari 2026:

Bank Mandiri

  • Tabungan Rupiah: Rp 100.000
  • Tabungan NOW: Rp 25.000
  • Tabungan Payroll: Rp 10.000
  • TabunganKu: Rp 20.000
  • Tabungan TKI: Rp 10.000
  • Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
  • Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
  • Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000

Bank Rakyat Indonesia (BRI)

  • BRI Simpedes: Rp 50.000
  • BritAma: Rp 50.000
  • BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000
  • BRI Tabunganku: Rp 20.000
  • BRI Junio: Rp 50.000
  • BRI SimPel: Rp 5.000

Bank Negara Indonesia (BNI)

  • BNI Taplus: Rp 150.000
  • BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
  • BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS
  • BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap
  • BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
  • BNI SimPel: Rp 5.000
  • BNI Tabunganku: Rp 20.000
Mureks