Sabtu, 03 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax DJP dan mengajukan Kode Otorisasi (KO). Langkah ini krusial sebagai persiapan menghadapi administrasi perpajakan berbasis sistem inti yang akan berlaku mulai tahun pajak 2025, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kode Otorisasi sendiri merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang diterbitkan DJP, berfungsi untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Menurut pajak.go.id, tanda tangan elektronik ini memegang peranan vital dalam proses pelaporan SPT dan penerbitan faktur pajak.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa imbauan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini merupakan upaya mitigasi untuk menghindari penumpukan proses saat periode pelaporan SPT Tahunan. “Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Rosmauli.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Berdasarkan pantauan Mureks dari laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada tampilan laman login.
- Centang “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Masukkan NPWP kemudian klik “Cari”.
- Isi alamat email serta nomor telepon yang telah terdaftar di DJP Online. Jika terjadi perubahan data kontak, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak, live chat pada situs web https://pajak.go.id, atau datang ke kantor pajak terdekat.
- Lanjutkan dengan verifikasi identitas. Pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”.
- Baca dan centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Periksa email Anda untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.
- Lakukan login pertama menggunakan kata sandi tersebut hingga akun Coretax dinyatakan aktif.
Setelah semua tahapan ini selesai, akun Coretax DJP Anda sudah aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan.
Langkah Mengajukan Kode Otorisasi DJP
Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak masih perlu mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Ini penting untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk SPT Tahunan. Berikut adalah panduan langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi Coretax DJP, lalu pilih menu “Portal Saya”.
- Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada halaman tersebut, pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Wajib pajak kemudian diminta membuat passphrase sesuai ketentuan, mencentang pernyataan, dan menyimpan permohonan.
- Untuk mengecek status penerbitan, buka “Portal Saya” > “Profil Saya” > “Nomor Identifikasi Eksternal” > “Digital Certificate”.
- Jika status masih Invalid, klik “Periksa Status”. Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum berhasil, ulangi permintaan.
Passphrase yang telah Anda buat akan digunakan sebagai sandi penandatanganan elektronik dokumen SPT Tahunan saat akan dilaporkan.
Tidak Ada Batas Waktu Umum untuk Aktivasi Coretax
DJP menegaskan bahwa untuk wajib pajak pada umumnya, aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi tidak memiliki batas waktu khusus. Mureks mencatat bahwa DJP menyebut aktivasi dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax.
Meskipun demikian, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk melakukan aktivasi lebih dini sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.
DJP juga menjelaskan bahwa isu tenggat aktivasi akun Coretax pada 31 Desember 2025 berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025. Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur kewajiban aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025 khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mulai tahun pajak 2025, administrasi perpajakan akan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax. Pelaporan SPT Tahunan 2025, yang jatuh tempo pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan April 2026 untuk wajib pajak badan, juga wajib dilakukan melalui sistem inti ini.






