Keuangan

OJK Pastikan Perlindungan Berlapis Investor Kripto, Bantah Kekhawatiran Penarikan Dana Massal

Isu penarikan dana dari exchange kripto lokal kembali mengemuka di ruang publik dan media sosial menjelang akhir tahun 2025. Kekhawatiran ini dipicu oleh ingatan publik terhadap kolapsnya exchange kripto FTX di Amerika Serikat yang diakibatkan penyalahgunaan dana nasabah.

Menanggapi isu tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menegaskan bahwa kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini jauh berbeda dibandingkan dengan kasus FTX. Menurutnya, kekhawatiran akan terulangnya kasus serupa di Indonesia tidak berdasar, mengingat adanya perubahan struktur industri dan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Struktur Industri Kripto Nasional Berubah Total

Calvin menjelaskan, “Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total, sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan saja.”

Ia menambahkan, anggapan bahwa kasus FTX dapat terjadi di Indonesia menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. FTX, menurut Calvin, tidak memiliki lisensi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas, sebuah kondisi yang kontras dengan ekosistem kripto di Indonesia yang kini berada di bawah pengawasan OJK.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, ekosistem aset kripto nasional diatur melalui skema Self-Regulatory Organization (SRO). Skema ini melibatkan tiga pilar utama: Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dalam kerangka ini, dana dan aset kripto nasabah disimpan terpisah dari exchange, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.

Pilar Perlindungan Investor Kripto

Struktur ekosistem industri aset kripto nasional meliputi:

  • Bursa: PT Central Finansial X (CFX) sebagai penyelenggara sistem perdagangan aset kripto.
  • Kliring: Kliring Komoditi Indonesia sebagai tempat penyimpanan dana rupiah atau fiat nasabah.
  • Kustodian: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai penyimpan aset kripto nasabah.

Selain itu, Mureks mencatat bahwa terdapat 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi OJK, termasuk Tokocrypto, yang berfungsi sebagai platform jual-beli aset kripto.

Calvin Kizana menekankan bahwa lembaga kliring dan kustodian tersebut telah beroperasi lebih dari satu tahun dan berada di bawah pengawasan ketat OJK. Ia juga menyebut adanya kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan total aset nasabah tetap utuh.

“Aturan baru juga mengharuskan pemisahan aset nasabah secara ketat, serta pemeriksaan dan pelaporan rutin. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana,” ujar Calvin.

Self-Custody dan Keamanan Berlapis

Terkait imbauan penarikan dana massal dari exchange lokal dan pemindahan aset ke cold wallet atau self-custody, Calvin menilai klaim tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi di Indonesia saat ini. Menurutnya, mekanisme pemisahan dana melalui kliring dan kustodian justru memperkuat keamanan aset nasabah.

Self-custody adalah pilihan pribadi investor, namun penting untuk memahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis sesuai regulasi OJK,” pungkas Calvin.

Mureks