Keuangan

Menkeu Purbaya: Keputusan Kenaikan Gaji PNS 2026 Tunggu Evaluasi Ekonomi Kuartal Depan

Pemerintah belum akan mengambil keputusan terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi dan penerimaan negara.

Purbaya menjelaskan bahwa penyesuaian gaji PNS diperlakukan sama dengan kebijakan belanja negara lainnya. Oleh karena itu, keputusan tidak bisa diambil sebelum pemerintah memiliki gambaran fiskal yang lebih jelas. “Tapi saya masih tunggu satu kuartal lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam Media Gathering di Kementerian Keuangan, Rabu (31/12/2025).

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Menurut Purbaya, pemerintah perlu mencermati terlebih dahulu pergerakan penerimaan negara serta perkembangan ekonomi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut akan dilakukan setidaknya hingga satu kuartal ke depan.

Setelah evaluasi rampung, pemerintah baru akan membahas tahapan kebijakan selanjutnya. Termasuk di antaranya opsi kebijakan yang berpotensi meningkatkan belanja negara, salah satunya terkait gaji aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan Purbaya ini merespons spekulasi yang mencuat setelah pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kementerian Keuangan, Senin (29/12/2025).

Rini menyebut, pertemuan tersebut membahas sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dalam rangka mendukung program prioritas nasional. Dalam agenda tersebut, usulan kebijakan gaji ASN untuk tahun depan turut masuk pembahasan. Meski demikian, Rini menegaskan belum ada pembahasan rinci mengenai skema maupun besaran usulan kenaikan gaji PNS 2026. Opsi penyesuaian gaji pokok maupun tunjangan juga belum dibuka ke publik.

Selain isu gaji ASN, pertemuan itu juga menyoroti penguatan koordinasi kebijakan melalui pendekatan Strategic Diamond. Pendekatan ini digunakan untuk menyelaraskan perencanaan, penganggaran, dan kinerja pemerintah agar sejalan dengan visi Presiden. Strategic Diamond melibatkan empat aktor utama, yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kementerian Sekretariat Negara. Keempatnya berada dalam satu arsitektur kebijakan terintegrasi.

Rini menjelaskan, pendekatan tersebut bertujuan memastikan setiap program prioritas Presiden didukung oleh kebijakan yang feasible, terdanai, dan dapat dieksekusi secara efektif oleh kementerian dan lembaga. “Melalui Strategic Diamond, koordinasi perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan dioptimalkan secara terintegrasi untuk menyukseskan pencapaian tujuan pembangunan nasional sesuai arahan Presiden,” ujarnya.

Dalam kerangka tersebut, Kementerian Keuangan berperan memastikan kelayakan fiskal dan kualitas belanja negara. Sementara Kementerian PANRB berfokus pada kesiapan kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, serta kinerja aparatur.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lucky Alfirman mengatakan pihaknya masih mengkaji surat dari Kementerian PANRB terkait usulan penyesuaian gaji ASN. Hingga kini, pemerintah belum mengambil keputusan karena melibatkan banyak pertimbangan. Mureks mencatat bahwa Purbaya Yudhi Sadewa juga pernah menyatakan, “Ini bukan simpel kita naikin gaji begitu saja. Remunerasi itu hanya salah satu elemen, dan kita selalu melihat kinerja serta produktivitas ASN seperti apa,” dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Di sisi lain, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan Tri Budhianto menyebut hingga saat ini belum ada perintah untuk mengalokasikan anggaran kenaikan gaji ASN dalam APBN 2026. Ia menambahkan, dalam Buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 juga belum tercantum rencana kenaikan gaji ASN. Pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan tersebut. “Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikkan di 2026,” ujarnya saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).

Mureks