Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penolakan ini didasari penilaian bahwa upah yang ditetapkan tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan berpotensi merusak daya beli buruh.
KSPI juga menuding penetapan upah minimum 2026 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Tuntutan Revisi UMP DKI Jakarta dan Jawa Barat
Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi UMP 2026 menjadi 100% KHL, yang diperkirakan mencapai Rp 5,89 juta. Langkah ini, menurut Said Iqbal, krusial untuk memulihkan daya beli buruh di Jakarta yang terus tergerus dan mencegah ketertinggalan signifikan dibandingkan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Said Iqbal menyoroti ironi dalam struktur pengupahan nasional. “Bahkan kerap terjadi kondisi di mana upah buruh di pabrik sederhana di Karawang lebih tinggi dibandingkan pekerja di bank internasional seperti Standard Chartered maupun bank nasional seperti Bank Mandiri di Jakarta,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat (2/1/2026).
Apabila penetapan 100% KHL belum memungkinkan, KSPI mengusulkan agar UMP direvisi menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Penggunaan indeks ini diharapkan dapat mendekatkan nilai UMP ke angka 100% KHL tanpa melanggar koridor hukum.
Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, buruh berharap penetapan dilakukan dengan basis 100% KHL, ditambah sekitar 5% di atas KHL sebesar Rp 5,89 juta, dengan penyesuaian sesuai sektor masing-masing. KSPI berharap UMSP DKI Jakarta 2026 sudah ditetapkan paling lambat 7 Januari 2026.
Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat, Said Iqbal menilai revisi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi justru memperburuk keadaan dan merugikan buruh. Mureks mencatat bahwa dalam revisi UMSK tersebut, ditemukan kejanggalan serius di mana upah di pabrik kecap dan roti ditetapkan mendekati Rp 6 juta, sementara pabrik elektronik multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic justru menerima upah lebih rendah. Kondisi ini dinilai tidak masuk akal dan menciptakan ketimpangan berbahaya.
Tuntutan buruh Jawa Barat, tegas Said Iqbal, adalah mengembalikan UMSK 2026 di 19 kabupaten dan kota se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing.
Langkah Hukum dan Aksi Massa: Gugatan PTUN hingga Geruduk Istana
Sebagai tindak lanjut penolakan, KSPI akan menempuh jalur hukum dan aksi massa. Tim Kuasa Hukum KSPI DKI Jakarta dijadwalkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 5 atau paling lambat 6 Januari 2026, menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta.
Secara bersamaan, Tim Kuasa Hukum KSPI Jawa Barat akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 19 kabupaten dan kota yang dianggap bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
Di sisi aksi massa, Said Iqbal memastikan ribuan buruh DKI Jakarta dan Jawa Barat akan menggelar aksi besar di Istana Negara atau DPR RI pada 8 Januari 2026. Buruh dari berbagai wilayah seperti Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Tasikmalaya, Banjar, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Bogor, dan Depok akan bergerak menuju Jakarta menggunakan sepeda motor, dengan biaya aksi ditanggung mandiri. Sebagian buruh bahkan dilaporkan sudah mulai bergerak sejak malam 7 Januari 2026.
Sebelum aksi puncak tersebut, aksi-aksi daerah akan terus berlangsung, termasuk di Balai Kota DKI Jakarta, Gedung Sate, dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Menurut Mureks, KSPI juga menerima informasi mengenai rencana aksi serentak buruh Jawa Timur di Surabaya.






