Internasional

Najib Razak: ‘Saya Tetap Bertekad Lanjutkan Perjuangan Ini’

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis hukuman total 165 tahun penjara. Putusan ini terkait dengan 25 dakwaan dalam kasus skandal korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB) yang menjeratnya.

Mengutip laporan The Star pada Senin (29/11/2025), Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda total RM11,4 miliar, atau setara dengan sekitar Rp 47 ribu triliun.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib juga divonis lima tahun penjara untuk setiap dakwaan. Namun, tidak ada denda yang dikenakan untuk kasus pencucian uang ini.

Meski total hukuman mencapai 165 tahun, Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa semua hukuman penjara akan dijalankan secara bersamaan. Ini berarti Najib Razak hanya perlu menjalani hukuman selama 15 tahun.

Dalam putusannya, Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar. Pembayaran ini didasarkan pada Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Apabila gagal memenuhi kewajiban tersebut, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan atau sekitar 22,5 tahun.

Hakim Sequerah menjelaskan bahwa ia telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut. “Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum,” tegasnya.

“Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” tambah Hakim Sequerah.

Sebelum vonis terbaru ini, Najib Razak telah menjalani hukuman di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022. Penahanan tersebut merupakan konsekuensi dari putusan bersalah atas kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta, yang seharusnya membuatnya bebas pada tahun 2028.

Menanggapi vonis tersebut, Najib Razak mengeluarkan pernyataan yang mendesak seluruh warga Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun. “Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Niat saya tidak pernah berubah: untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya. Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas Konstitusi, dan menjaga supremasi hukum. Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini.”

Mureks