Internasional

MPR RI Tetapkan Agenda Prioritas Energi 2026, Dorong Percepatan UU EBT Atasi Tantangan Investasi

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah menetapkan empat agenda strategis prioritas di sektor energi untuk tahun 2026. Agenda ini akan menitikberatkan pada pengawalan sektor energi, investasi hijau, serta penanganan krisis iklim sebagai fokus utama.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan dukungan penuh MPR RI terhadap pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. Menurutnya, berdasarkan kebijakan energi nasional, bauran energi bersih telah ditargetkan mencapai 23-25% pada tahun 2030.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Namun, pengembangan EBT di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Salah satunya adalah sebaran sumber EBT yang mayoritas berada di pelosok, jauh dari pusat ekonomi dan pasar yang membutuhkan pasokan energi bersih. Selain itu, pengembangan EBT spesifik seperti panas bumi masih bergulat dengan persoalan teknologi, isu sosial, pembebasan lahan, hingga dampak lingkungan.

Untuk mempercepat pencapaian target bauran EBT, dibutuhkan sejumlah upaya komprehensif. Ini mencakup kemudahan regulasi serta legislasi yang kuat, seperti payung hukum yang kokoh, sebagai pendorong utama transisi energi di Indonesia.

Oleh karena itu, MPR dan DPR RI secara aktif mendorong percepatan penyelesaian Undang-Undang EBT. Harapannya, regulasi ini dapat menciptakan iklim yang kondusif untuk menarik investor, baik dari dalam maupun luar negeri, guna mendukung pengembangan EBT nasional.

Mureks