Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa pedagang pakaian bekas impor mulai menunjukkan kesepakatan untuk beralih menjual produk lokal. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penertiban barang bekas impor yang dinilai ilegal oleh pemerintah.
Maman menegaskan bahwa secara hukum, mendatangkan pakaian bekas dari luar negeri merupakan tindakan yang melanggar aturan. “Semua produk-produk baik itu barang-barang equipment apapun untuk mengimpor barang bekas itu dilarang. Jadi secara aturan di situ,” ujar Maman di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Pemerintah menyadari bahwa penegakan hukum ini berdampak langsung pada mata pencarian para pedagang. Oleh karena itu, Kementerian UMKM menawarkan program substitusi produk sebagai solusi agar mereka tetap dapat melanjutkan aktivitas ekonominya.
“Di situlah kami masuk untuk melakukan pembicaraan program substitusi produk. Supaya mereka tetap ke depan pasca aturan ini berjalan ditegakkan, mereka tetap masih bisa berlanjut aktivitas ekonominya dengan menjual produk-produk dalam negeri kita,” jelas Maman.
Ketika ditanya mengenai respons pedagang, Maman mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka sudah menyatakan kesepakatan. Komunikasi dengan para pelaku usaha thrifting ini bahkan telah memasuki tahap teknis.
“Sudah ada sebagian yang sudah mulai setuju kok. Bahkan pembicaraannya juga sudah mulai di mana lokasinya atau titiknya segala macam, sudah mulai ke situ,” tambahnya.






